KETUA : SUTRISNO
WAKIL : SOWO
SEKERTARIS : SRIWAHYUNI
ANGGOTA :
- TRI CAHYONO
- DIDIN SUDRAJAD
- HARTONO
- KOJRAT
- IKHSAN WIBOWO
- TAUFIK LUBIS
Peraturan Dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa |
---|
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; (2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pelaksanaan jam musyawarah; penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap; (4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa; (5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi: pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa; (6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi: penyusunan notulen rapat; |
Tugas Dan Fungsi BPD |
TUGAS Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Membentuk panitia pemilihan kepala desa Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Menyusun tata tertib BPD. FUNGSI membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hak BPD Badan Permusyawaratan Desa berhak: Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
Kewajiban BPD |
Hak BPD |
Badan Permusyawaratan Desa berhak: Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. |
Larangan BPD |
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menyalahgunakan wewenang; melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; sebagai pelaksana proyek Desa; menjadi pengurus partai politik; dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. |
Pemberhentian BPD |
Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. (2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: berakhir masa keanggotaan; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. (3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. |