EDI SUPRIHANTO
Nama | : | EDI SUPRIHANTO |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)