RASMITO



Nama: RASMITO
Jabatan: STAFF KESEJAHTERAAN II (PDL)
NIP: -

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Staf Kesejateraan membantu Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di bidang Kesejahteraan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa di bidang sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan, ekonomi, politik, lingkungan hidup, kesejahteraan social dan perlindungan anak; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Kesejahteraan;
  2. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana / infrastruktur perdesaan dalam lingkup kewenangan desa;
  3. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan umum dalam lingkup kewenangan desa;
  4. Melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat masyarakat di bidang ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna, dan perlindungan anak;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada kelompok perempuan, pemuda, kelompok tani dan kelompok lain yang bergerak di bidang kesejahteraan;
  7. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas masyarakat menuju kemandirian ekonomi masyarakat;
  8. Melakukan pembinaan terhadap lembaga perekonomian desa;
  9. Melaksanakan pemeliharaan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
  10. Melaksanakan pembinaan di bidang olah raga masyarakat;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada 
  13. Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  15. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Kesejahteraan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.