JUMLAH RT : 47
JUMLAH RW : 7
Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga ( RT ) |
---|
Tugas Rukun Tetangga Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat; Fungsi Rukun Tetangga Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Tetangga mempunyai fungsi : Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga; Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah; Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga; |
Tugas Dan Fungsi Rukun Warga ( RW ) |
Tugas Rukun Warga Rukun Warga atau disebut juga RW mempunyai tugas : Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisapasi masyarakat diwilayahnya; Membantu kelancaran tokoh LKMD diwilayahnya; Fungsi Rukun Warga Dalam melaksanakan tugas Rukun Warga mempunyai fungsi : pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT diwilayahnya; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; |