BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARABAN

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARABAN
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Balaidesa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Wewenang BPD antara lain:

Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SOWO

SUTRISNO

ANA FAIZAH

TRI CAHYONO

KASMURI

SUBUDIANTO

AGUS R

SRI WAHYUNI

KISMADI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKERTARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

 

SMA

SMA

S1

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA