PANDUAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

A. JENIS-JENIS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :

1. LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).

Syarat :

1. Kartu Keluarga
2. Copy Akta Lahir
3. Surat Nikah
4. KTP-el Orangtua
5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)

2.  LAYANAN AKTA KEMATIAN

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.

Syarat :

1. KK asli
2. Copy KK
3. Copy KTP Pelapor
4. Copy KTP 2 orang Saksi
5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah
6. Formulir isian Permohonan 

Tata Cara :Setelah berkas permohonan lengkap, pelapor datang ke Dinas dengan para saksi. Setelah akta kematian terbit, dilanjutkan dengan perubahan Kartu Keluarga dengan menyerahkan Kartu Keluarga Asli.

3. LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Syarat :

1. Copy Akta Perkawinan orang tua
2. Copy Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin
3. Copy KK dan KTP orang tua 
4. Copy KTP 2 orang saksi
5. Formulir isian

Catatan : Pencatatan kelahiran dilakukans etelah anak bersangkutan tercantum dalam KK orang tuanya. Pelapor dan saksi datang ke dinas untuk menandatangi register pencatatan kelahiran.

4. LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Syarat : 

1. Copy Akta Lahir mempelai
2. Copy KK dan KTP mempelai
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan
5. Copy KTP 2 orang Saksi
6. Pas foto berpasangan 4x6 = 4 lembar
7. Formulir isian

Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan

5. LAYANAN AKTA PERCERAIAN

Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu.

6. LAYANAN KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :

a. Penambahan Anak

Syarat :

1. KK asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskemas/Bidan

b. Perubahan KK

Syarat :

1. KK asli
2. Copy Akta Pencatatan Sipil
3, Formulir Perubahan Biodata dari Desa/Kelurahan

c. Kehilangan KK

Syarat :

1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian

d. Pisah KK

Syarat :

1. KK asli
2. 2 Lembar Permohonan KK dari Desa/Kelurahan

7. LAYANAN PEREKAMAN, PENERBITAN, DAN PERUBAHAN ELEMEN PADA KTP EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK)

8. LAYANAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG ASING

Pemohon dan penjamin datang langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan :

Syarat :

1. Copy ijin Tinggal Sementara dari imigrasi
2. Copy Passport
3. Copy Surat tanda lapor diri dari kepolisian
4. Copy KTP Penjamin
5. Copy KK Penjamin
6. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
7. Nomor telepon/HP Penjamin

9. LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB/KOTA DAN ANTAR PROVINSI

Syarat :

1. KK asli
2. Surat Pengantar dari Kecamatan asal

Tata Cara :

1. Di Desa/Kelurahan Asal : Pemohon datang mohon formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi.
2. Di Kecamatan Asal : Pemohon menyerahkan formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi, selanjutnya mohon surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
3. Di Dinas : Pemohon menyerahkan KK asli dan surat pengantar pindah antar kab/kota dan antar provinsi.

10. LAYANAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA

A. KARENA HILANG :

Syarat :

1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 6000
5. Formulir isian

B. KARENA RUSAK :

Syarat :

1. Kutipan akta yang rusak
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 6000
5. Formulir isian