Kasi Pelayanan Desa Karaban dan Staff
Nama : Labib Ridwan
TTL : Pati, ๐ค Tugas Pokok Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pelayanan kepada masyarakat, yang mencakup bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.
๐ Fungsi Kasi Pelayanan
Secara rinci, fungsi Kasi Pelayanan meliputi:
-
Melaksanakan kegiatan pelayanan publik di tingkat desa, seperti pengurusan surat keterangan, pengantar administrasi, dan pelayanan kependudukan.
-
Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan masyarakat desa, agar cepat, mudah, dan transparan.
-
Melaksanakan kegiatan pembinaan kemasyarakatan, termasuk bidang sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga.
-
Membina lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW) agar berperan aktif dalam pembangunan sosial desa.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, budaya, dan pelayanan umum.
-
Melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum, ketertiban, dan gotong royong masyarakat desa.
-
Mengelola administrasi pelayanan umum desa, termasuk pencatatan kegiatan pelayanan dan pelaporan hasilnya.
-
Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan pelayanan masyarakat desa.
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan masyarakat secara berkala kepada Kepala Desa.
-
Membantu penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan di desa, seperti peringatan hari besar nasional dan keagamaan.
๐งพ Output Utama Kasi Pelayanan
Beberapa hasil kerja atau dokumen yang menjadi tanggung jawab Kasi Pelayanan antara lain:
-
Buku Pelayanan Masyarakat
-
Laporan Kegiatan Sosial, Budaya, dan Keagamaan
-
Data dan Dokumentasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
-
Laporan Pembinaan Karang Taruna, PKK, dan LPMD
-
Arsip Surat Pelayanan kepada Masyarakat
-
Laporan Evaluasi Kegiatan Bidang Pelayanan
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin