Sekertaris Desa Karaban

12 November 2025
Administrator
Dibaca 34 Kali
Sekertaris Desa Karaban

🧾 Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan penyusunan kebijakan administrasi.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan desa.

  • Menyusun rancangan Perdes dan keputusan Kepala Desa.

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan arsip desa.

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengkoordinasikan tugas Kaur dan Kasi.