Sekertaris Desa Karaban
12 November 2025
Administrator
Dibaca 34 Kali
🧾 Sekretaris Desa (Sekdes)
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan penyusunan kebijakan administrasi.
Fungsi:
-
Menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan desa.
-
Menyusun rancangan Perdes dan keputusan Kepala Desa.
-
Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan arsip desa.
-
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mengkoordinasikan tugas Kaur dan Kasi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin