PPS DESA KARABAN MELAKUKAN SOSIALISASI DPTB DAN DPK KEPADA MASYARAKAT DESA KARABAN

  • Oct 16, 2023
  • KARABAN-GABUS
  • PEMILU 2024

Oleh : Mohamad Khomarudin

19 September 2023

 

KARABAN - Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2022 untuk memfasilitasi pemilih dan melindungi hak pilih masyarakat Desa Karaban, badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karaban melakukan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sosialisasi tersebut dilakukan pada tanggal 2 Agustus  2023, dan pada tanggal 14 September 2023 di Balai Desa Karaban. Peserta dari sosialisasi ini adalah Ibu-ibu PKK dan kader Posyandu Desa Karaban.

Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2022 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 ada suatu kondisi pemilih dapat melakukan pindah memilih atau masuk dalam DPTb. Dan dapat mengurus 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara. Tepatnya dapat diurus sebelum tanggal 7 Februari 2024. Pemilih dapat menghubungi PPS Desa setempat, PPK, ataupun KPU Kab/kota dengan melampirkan KTP-el, KK, dan bukti dukung berdasarkan kondisi yang diatur undang-undang. Berikut adalah keadaan yang memungkinkan melakukan pindah memilih beserta bukti dukungnya.

Tabel 1 Suatu keadaan dan bukti dukung pemilih untuk dapat melakukan pindah memilih

No

Keadaan Pemilih

Bukti Dukung

Tanggal Pengurusan

1

Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Sampai 15 Januari 2024

2

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

Sampai 15 Januari 2024

3

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi

Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Sampai 15 Januari 2024

4

Menjalani rehabilitasi narkoba

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

Sampai 15 Januari 2024

5

Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Surat pernyataan dari kalapas atau karutan

Sampai 15 Januari 2024

6

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

Sampai 15 Januari 2024

7

Pindah domisili

Fotokopi KTP-el dan KK terbaru

Sampai 15 Januari 2024

8

Bekerja di luar domisilinya

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

Sampai 15 Januari 2024

9

Pemilih yang sakit

Surat keterangan dari rumah sakit/layanan kesehatan

Sampai 7 Februari 2024

10

Pemilih yang tertimpa bencana

Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media masa

Sampai 7 Februari 2024

11

Pemilih yang menjadi tahanan

Surat pernyataan dari kalapas atau karutan

Sampai 7 Februari 2024

12

Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Sampai 7 Februari 2024

 

Pemilih dapat menghubungi PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota. Untuk Desa Karaban dapat ke Balai Desa Karaban hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 16.00 atau mengikuti operasional Balai Desa Karaban. Dengan melampirkan KTP-el, KK, dan bukti dukung berdasaran ketentuan di atas. Dapat juga menghubungi PPS Desa Karaban Divisi Mutarlih Mohamad Khomarudin di nomor Whatsapp 085200869680, email mohamadkhomarudin.mk@gmail.com

 

 

Kata kunci : PPS Desa Karaban, DPTb, DPK