Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Eko Susianto

Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung  jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan

Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  1. Pengelolaan dan Pembinaan Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian serta Perencanaan;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
  3. Penyusunan Program Desa;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun Program Kerja Sekretariat;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naksah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan Urusan Umum seperti penatausahaan admnistrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes), menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Mengelola, membina, dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pemerintah Desa;
  6. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi 
  7. keuangan di lingkungan Pemerintah Desa;
  8. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan desa;
  9. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; 
  10. Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan desa;
  11. Mengorrdinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan kelembagaan desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan desa;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa