Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai EKO SUSIANTO,S.E
NIP: -

Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  1. Pengelolaan dan Pembinaan Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian serta Perencanaan;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
  3. Penyusunan Program Desa;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun Program Kerja Sekretariat;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naksah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan Urusan Umum seperti penatausahaan admnistrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes), menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Mengelola, membina, dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pemerintah Desa;
  6. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi 
  7. keuangan di lingkungan Pemerintah Desa;
  8. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan desa;
  9. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; 
  10. Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan desa;
  11. Mengorrdinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan kelembagaan desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan desa;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa