Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: DWI SULISTYANI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  2. Pemberian dukungan administratif di bidang keuangan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, dan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  3. Melaksanakan tugas sebagai bendahara desa;
  4. Melaksanakan tugas sebagai pemungut dan penyetor pajak-pajak dalam pelaksanaan APBDesa;
  5. Melaksanakan tugas sebagai operator aplikasi keuangan desa;
  6. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan APBDesa;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  8. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
no description