Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi: - Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Pemberian dukungan administratif di bidang keuangan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas: - Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, dan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan tugas sebagai bendahara desa;
- Melaksanakan tugas sebagai pemungut dan penyetor pajak-pajak dalam pelaksanaan APBDesa;
- Melaksanakan tugas sebagai operator aplikasi keuangan desa;
- Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan APBDesa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
|