Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi: - Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), - Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan penataan admninstrasi perangkat desa;
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan pra sarana kantor desa;
- Menyiapkan kegiatan rapat;
- Melaksanakan pengadministrasian asset dan inventarisasi asset dan bertindak sebagai operator aplikasi asset desa;
- Melaksanakan penyediaan perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan dan umum;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
|