Struktur Organisasi

Jabatan: STAFF ADMINISTRASI DAN UMUM II (PDL)
Nama Pejabat: WARSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas:
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan penataan admninstrasi perangkat desa;
  4. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan pra sarana kantor desa;
  5. Menyiapkan kegiatan rapat;
  6. Melaksanakan pengadministrasian asset dan inventarisasi asset dan bertindak sebagai operator aplikasi asset desa;
  7. Melaksanakan penyediaan perjalanan dinas;
  8. Melaksanakan pelayanan dan umum;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
no description