Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi: - Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas: - Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
- Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
- Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
- Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
- Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
- Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada
- Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
|