Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: LABIB RIDWAN

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
  8. Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
  9. Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
  12. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada 
  14. Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
no description