PEMDES KARABAN BAGIKAN BLT DANA DESA TAHAP 1 DI TAHUN 2021

  • May 19, 2021
  • karaban
  • BERITA

Karaban – Rabu (4/5), Pemerintah Desa Karaban Kecamatan Gabus   mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1. Pemerintah Desa Karaban menyalurkan sebanyak 192  BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 47 Rt yang ada di Desa Karaban. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari muasyawarah di tingkat  desa dan di tetapkan di MUSDESUS. Acara dimulai mulai pukul 08.00-WIB- Selesai, dalam pembagian BLT DD  tersebut  langsung dibagikan oleh Pemerintah Desa karena sistem pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun ini agak berbeda dengan sistem pembagian di tahun 2020. Penyaluran BLT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, Penerima BLT DD yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 WIB dan Pukul 10.00 WIB sebagaimana jadwal yang sudah disampaikan sebelumnya kepada calon penerima. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. Dalam  sambutannya Kepala Desa Karaban, Kusnan mengatakan  bahwa BLT DD ini tidak boleh dipotong berapapun dan oleh siapapun karena ini adalah hak masyarakat penerima. Hanya kami sebagai Pemerintah Desa mengucapkan permohonan maaf karena BLT DD untuk bulan Januari baru bisa cair di bulan Mei karena terkendala oleh persyaratan penyaluran yang begitu banyak dan prosesnya lumayan lama.   Sedangkan untuk BLT DD bulan Februari akan diproses lagi penyalurannya setelah pembagian BLT bulan Januari ini. Harapan kami, semoga BLT DD ini bisa meringankan beban masyarakat yg begitu banyak akibat pandemi Covid-19 ini dan uang BLT Dana Desa ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Kita berdoa saja supaya pandemi ini bisa cepat teratasi, di mana sekarang Pemerintah Desa juga ikut berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat Desa.