PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) OLEH PPS DESA KARABAN UNTUK PEMILU 2024

  • Jul 03, 2023
  • KARABAN-GABUS
  • PEMILU 2024, AGENDA KEGIATAN

23 Juni 2023

Oleh : Mohamad Khomarudin

 

KARABAN – Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023, PPS Desa Karaban telah melakukan tahapan pemuthakhiran data untuk menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dimulai dari pencocokan dan penelitian yang dibantu oleh Pantarlih Desa Karaban pada 12 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023. Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada tanggal 31 Maret 2023. Penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) pada tanggal 8 Mei 2023. Penetapan DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) pada tanggal 2 Juni 2023. Dan Penetapan dan Pengumuman DPT di Desa Karaban pada tanggal 22 Juni 2023.

Dari hasil Penetapan DPT Desa Karaban, terdapat 27 TPS, 6376 jumlah pemilih, laki-laki sebanyak 3133 pemilih, perempuan sebanyak 3243 pemilih. Berikut data jumlah pemilih tetap per TPS

Tabel 1 Rekapitulasi daftar pemilih tetap per TPS Desa Karaban

Nomor TPS

Jumlah Laki-laki

Jumlah Perempuan

Total Pemilih

001

124

129

253

002

122

139

261

003

125

129

254

004

137

143

280

005

124

127

251

006

114

120

234

007

107

108

215

008

116

114

230

009

121

125

246

010

97

111

208

011

112

120

232

012

116

125

241

013

154

136

290

014

101

128

229

015

119

115

234

016

112

117

229

017

109

106

215

018

109

114

223

019

91

99

190

020

99

93

192

021

116

122

238

022

97

117

214

023

130

118

248

024

119

108

227

025

136

140

276

026

139

152

291

027

87

88

175

TOTAL 27 TPS

3133

3243

6376

 

Dalam proses penetapan DPT ini PPS melakukan koordinasi dengan PPK dan Pemerintah Desa Karaban untuk mengidentifikasi dan mengonfirmasi data ganda, data warga meninggal dunia, data kosong, dan warga pindah domisili. PPS Desa Karaban terutama divisi Mutrarlih (Mohamad Khomarudin) juga berkoordinasi dengan panwaslu desa terkait temuan data Desa Karaban. Seperti data warga Karaban meninggal dunia ada bukti dukung berupa surat kematian dari desa, termasuk data kosong dan data warga pindah domisili ke Desa Karaban juga ada bukti dukung dan terverifikasi masuk di DPT.

Pada tanggal 22 Juni 2023 PPS Bersama dengan Sekretariat Desa Karaban melakukan pemasangan DPT di Balai Desa Karaban dan melakukan pemasangan DPT di lingkungan dekat dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara) tujuannya agar warga Desa Karaban memiliki akses melihat Namanya sudah terdaftar di DPT. Kegiatan ini dilakukan pukul 20.00 WIB.

PPS Desa Karaban menjamin kevalidan data dan keterbukaan data kepada masyarakat Karaban. PPS Desa Karaban telah melakukan serangkaian kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pati, PPK Kecamatan Gabus, Panwaslu Desa Karaban, Pemerintah Desa Karaban, dan tokoh masyarakat Desa Karaban.

 

Gambar 1 Penyerahan Berita Acara DPSHP Akhir kepada Kepala Desa Karaban

Gambar 2 Penyerahan Berita Acara DPSHP Akhir kepada Panwaslu Desa Karaban

Gambar 3 Sesi foto Bersama acara rapat pleno terbuka DPSHP Akhir Desa Karaban

Gambar 4 Sesi foto Bersama saat pemasangan DPT di Balai Desa Karaban

Gambar 5 Pemasangan DPT di lokasi dekat dengan TPS 14 Desa Karaban

 

Edited By: Mr. Planner